logo

Shopping cart

Keranjang masih kosong

28 Mei 2021 338 views

Tugas Pokok dan Fungsi

Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Penatua, Diaken, Pengajar

a.  Wewenang Penatua:

1)  Melaksanakan pemberitaan firman Allah;

2)  Melaksanakan penilikan dan penilaian terhadap pemberitaan dalam jemaat;

3)  Menegakkan disiplin hidup, disiplin ajaran dan disiplin organisasi dalam jemaat;

4)  Memimpin kehidupan persekutuan dan pelayanan dalam jemaat;

5)  Mengikuti persidangan jemaat dan turut mengambil keputusan;

6)  Mengemban jabatan keorganisasian dalam Majelis Jemaat.

b.  Tugas dan Tanggungjawab Penatua:

1)  Bersama-sama dengan Pendeta melaksanakan Panca Pelayanan;

2)  Melaksanakan Perkunjungan rumah tangga dan pelayanan pastoral secara mandiri dan/atau bersama dengan pejabat pelayanan lainnya;

3)  Ikut menjaga dan memelihara keutuhan dan persekutuan jemaat sebagai kelarga Allah;

4)  Ikut melaksanakan pelayanan terhadap kelompok kategorial dan fungsional;

5)  Memimpin kebaktian-kebaktian dan pemahaman Alkitab di rumah tangga;

6)  Memimpin kebatian  penguburan orang mati;

7)  Penatua mempertanggungjawabkan pelayanannya kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui laporan Majelis Jemaat kepada Persidangan Jemaat.

c.   Wewenang Diaken:

1)  Melaksanakan pelayanan kasih dalam berbagai bentuk yaitu diakonia Karitatif, Reformatif dan Transformatif;

2)  Mengikuti persidangan jemaat dan turut mengambil keputusan;

3)  Mengemban jabatan keorganisasian dalam Majelis Jemaat.

d.  Tugas dan Tanggungjawab Diaken:

1)  Bersama-sama dengan Pendeta melaksanakan Panca Pelayanan;

2)  Mendoakan, merawat anggota jemaat yang sakit;

3)  Mengorganisasikan pemberian bantuan bagi kaum miskin di dalam dan di luar jemaat;

4)  Memfasilitasi pemberdayaan ekonomi jemaat;

5)  Mengorganisasikan bantuan bencana alam;

6)  Bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar jemaat untuk menyelenggarakan pendidikan formal dan informal dalam jemaat;

7)  Mengorganisasikan bantuan hukum dan advokasi bagi korban kekerasan, ketidak-adilan dan penindasan, serta pemberdayaan dan pendampingan hak-hak masyarakat baik yang berada di dalam dan di luar jemaat;

8)  Diaken mempertanggungjawabkan pelayanannya kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui laporan Majelis Jemat kepada Persidangan Jemaat.

e.  Wewenang Pengajar:

1)  Melaksanakan kegiatan pengajaran dalam jemaat;

2)  Mengikuti persidangan jemaat dan turut mengambil keputusan;

3)  Mengawasi ajaran dalam jemaat;

4)  Mengemban jabatan keorganisasian dalam Majelis Jemaat.

f.   Tugas dan Tanggungjawab Pengajar:

1)  Bersama-sama dengan Pendeta melaksanakan Panca Pelayanan;

2)  Mengorganisasikan pelayanan pengajaran dalam jemaat;

3)  Melaksanakan pengajaran iman Kristen bagi anggota sidi dan kelompok Kategorial- Fungsional;

4)  Bersama pendeta mempersiapkan dan membahas bahan-bahan pengajaran bagi anggota jemaat terutama untuk PAR dan Katekesasi;

5)  Pengajar mempertanggungjawabkan pelayanannya kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui laporan Majelis Jemat kepada Persidangan Jemaat.

f. Koster

1) mengurus kerumahtanggaan yang meliputi, kebersihan dan keindahan lingkungan gereja

2) mengurus,mengelola dan memelihara barang-barang inventaris dibawah koordinasi wakil sekretaris dan atau sekretaris

3) membantu sekretaris dan atau wakil sekretaris menyangkut administrasi umum berupa urusan persuratan dan pengiriman apabila dibutuhkan,

4) mempersiapkan ruang ibadah serta kebutuhan yang menyangkut dengan peribadahan atau kebaktian di gedung kebaktian

5) mempersiapkan ruang rapat atau persidangan dan kebutuhan pendukung lainnya yang diadakan di gedung kebaktian, sesuai dengan mandat dari majelis

6) menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaa kebaktian atau ibadah di lokasi gedung kebaktian

7) melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan mandat dari majelis

 


Agenda Terbaru
KEGIATAN IBADAH KAUM PEREMPUAN GABUNGAN
13 Oktober 2025 Kediaman Ibu Anthoneta Subali-Lenggu, Lingkungan Tabun.
IBADAH KAUM BAPAK GABUNGAN
10 Oktober 2025 Kediaman Bapak Niko Pandie, Lingkungan Nitas.
Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Hubungi Kami