Wewenang,
Tugas dan Tanggungjawab Penatua, Diaken, Pengajar
a. Wewenang
Penatua:
1) Melaksanakan
pemberitaan firman Allah;
2) Melaksanakan
penilikan dan penilaian terhadap pemberitaan dalam jemaat;
3) Menegakkan
disiplin hidup, disiplin ajaran dan disiplin organisasi dalam jemaat;
4) Memimpin
kehidupan persekutuan dan pelayanan dalam jemaat;
5) Mengikuti
persidangan jemaat dan turut mengambil keputusan;
6) Mengemban
jabatan keorganisasian dalam Majelis Jemaat.
b. Tugas
dan Tanggungjawab Penatua:
1) Bersama-sama
dengan Pendeta melaksanakan Panca Pelayanan;
2) Melaksanakan
Perkunjungan rumah tangga dan pelayanan pastoral secara mandiri dan/atau
bersama dengan pejabat pelayanan lainnya;
3) Ikut
menjaga dan memelihara keutuhan dan persekutuan jemaat sebagai kelarga Allah;
4) Ikut
melaksanakan pelayanan terhadap kelompok kategorial dan fungsional;
5) Memimpin
kebaktian-kebaktian dan pemahaman Alkitab di rumah tangga;
6) Memimpin
kebatian penguburan orang mati;
7) Penatua
mempertanggungjawabkan pelayanannya kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya melalui laporan Majelis Jemaat kepada Persidangan Jemaat.
c. Wewenang
Diaken:
1) Melaksanakan
pelayanan kasih dalam berbagai bentuk yaitu diakonia Karitatif, Reformatif dan
Transformatif;
2) Mengikuti
persidangan jemaat dan turut mengambil keputusan;
3) Mengemban
jabatan keorganisasian dalam Majelis Jemaat.
d. Tugas
dan Tanggungjawab Diaken:
1) Bersama-sama
dengan Pendeta melaksanakan Panca Pelayanan;
2) Mendoakan,
merawat anggota jemaat yang sakit;
3) Mengorganisasikan
pemberian bantuan bagi kaum miskin di dalam dan di luar jemaat;
4) Memfasilitasi
pemberdayaan ekonomi jemaat;
5) Mengorganisasikan
bantuan bencana alam;
6) Bekerjasama
dengan berbagai pihak di dalam dan di luar jemaat untuk menyelenggarakan
pendidikan formal dan informal dalam jemaat;
7) Mengorganisasikan
bantuan hukum dan advokasi bagi korban kekerasan, ketidak-adilan dan
penindasan, serta pemberdayaan dan pendampingan hak-hak masyarakat baik yang
berada di dalam dan di luar jemaat;
8) Diaken
mempertanggungjawabkan pelayanannya kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya melalui laporan Majelis Jemat kepada Persidangan Jemaat.
e. Wewenang
Pengajar:
1) Melaksanakan
kegiatan pengajaran dalam jemaat;
2) Mengikuti
persidangan jemaat dan turut mengambil keputusan;
3) Mengawasi
ajaran dalam jemaat;
4) Mengemban
jabatan keorganisasian dalam Majelis Jemaat.
f. Tugas
dan Tanggungjawab Pengajar:
1) Bersama-sama
dengan Pendeta melaksanakan Panca Pelayanan;
2) Mengorganisasikan
pelayanan pengajaran dalam jemaat;
3) Melaksanakan
pengajaran iman Kristen bagi anggota sidi dan kelompok Kategorial- Fungsional;
4) Bersama
pendeta mempersiapkan dan membahas bahan-bahan pengajaran bagi anggota jemaat
terutama untuk PAR dan Katekesasi;
5) Pengajar
mempertanggungjawabkan pelayanannya kepada Tuhan dan melaporkan pelaksanaan
tugasnya melalui laporan Majelis Jemat kepada Persidangan Jemaat.
f. Koster
1) mengurus kerumahtanggaan yang meliputi, kebersihan dan keindahan
lingkungan gereja
2) mengurus,mengelola dan memelihara barang-barang inventaris dibawah
koordinasi wakil sekretaris dan atau sekretaris
3) membantu sekretaris dan atau wakil sekretaris menyangkut
administrasi umum berupa urusan persuratan dan pengiriman apabila dibutuhkan,
4) mempersiapkan ruang ibadah serta kebutuhan yang menyangkut dengan
peribadahan atau kebaktian di gedung kebaktian
5) mempersiapkan ruang rapat atau persidangan dan kebutuhan pendukung
lainnya yang diadakan di gedung kebaktian, sesuai dengan mandat dari majelis
6) menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaa kebaktian atau
ibadah di lokasi gedung kebaktian
7) melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan mandat dari majelis